Tindak Penunggak, Polri Tempatkan 6 Penyidik di Ditjen Pajak
Finance | admin | February 23, 2010 at12:40Herdaru Purnomo " detikFinance Jakarta -Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan menempatkan jajarannya di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk membantu proses penanganan para penunggak pajak. Polri juga menyiapkan ruang tahanan untuk pelaku tindak pidana perpajakan. Kalau misalnya ada upaya penipuan data-data dan penggelapan data-data atau money laundering. Maka penyidik Polri kerjasama dengan penyidik pajak, dengan menempatkan 6 penyidik Polri di DJP, ujar Kepala Bareskrim Ito Sumardi dalam jumpa pers di Kantor Pusat Pajak, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (23/02/2010). Ia mengatakan, dengan menempatkan jajarannya di Ditjen Pajak maka penanganan kasus-kasus tersebut dapat disidik dengan cepat. Semakin banyak informasi otentik tentang lowongan kerja informasi kerja terbaru 2010 Anda tahu, semakin besar kemungkinan orang untuk mempertimbangkan Anda a lowongan kerja informasi kerja terbaru 2010 ahli. Baca terus untuk bahkan lebih lowongan kerja informasi kerja terbaru 2010 fakta bahwa Anda dapat berbagi.
Ito menambahkan Polri akan memberikan bantuan dalam upaya penegakan hukum secara paksa di kasus penanganan pajak. Polri juga akan memberikan training atau pelatihan penyidik pajak, tegasnya. Selain itu, lanjut Ito, Polri juga segera menyiapkan ruang tahanan untuk para pelaku tindak pidana perpajakan. Fasilitas tersebut diberikan sebagai salah satu bentuk kesepakatan bersama antara Polri dan Direktorat Jenderal Pajak dalam penegakan hukum di bidang perpajakan. Polri memberikan fasilitas ruang tahanan yang dimiliki Polri. Kan di dalam tindak pidana perpajakan itu ada macam-macam ucapnya. Pihaknya juga akan memanggil seluruh Direktur Reserse Kriminal untuk saling bertukar informasi dan diberi pelatihan oleh Ditjen Pajak mengenai tindak penggelapan pajak. Ini sesuai dengan amanat Presiden pada rapim Polri agar penegakan hukum di bidang perpajakan terus ditingkatkan, pungkasnya.
(dru/dnl) Source: detikfinance
Tidak ada komentar:
Posting Komentar