Jumat, 05 Maret 2010

Musirawas Ekspres Online: Tenaga TKS Bakal di Rumahkan

Bayangkan waktu berikutnya Anda bergabung dengan diskusi mengenai lowongan kerja informasi kerja terbaru 2010. Ketika Anda mulai berbagi menarik lowongan kerja informasi kerja terbaru 2010 fakta di bawah ini, teman-teman Anda akan benar-benar takjub.
LUBUKLINGGAU- Meski pemerintah pusat mulai 1 Januari 2005 sudah melarang pemerintah daerah mengangkat atau mempekerjakan tenaga honorer, namun berbeda di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau. Hampir setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terlihat orang-orang berwajah baru berpakaian Pegawai Negeri Sipil (PNS). Padahal, saat itu, Pemkot Lubuklinggau sedang tidak membuka lowongan pekerjaan atau penerimaan CPNS.

Mudah-mudahan informasi yang disajikan sejauh ini telah berlaku. Anda mungkin juga ingin mempertimbangkan berikut ini:

Terkait hal ini walikota Lubuklinggau H. Riduan Effendi, mengakui hal tersebut. Karena itulah, Riduan mengaku sudah memberikan ultimatum kepada pimpinan SKPD untuk tidak mengangkat tenaga honorer atau tenaga kerja sukarela (TKS). Bahkan dengan tegas, Riduan sudah memerintahkan kepala SKPD untuk memberhentikan ˜merumahkan mereka.

œBulan depan saya tidak mau lagi lihat. Baik tenaga honorer maupun disebut TKS. Dan tidak ada lagi pengangkatan atau perekrutan tenaga honorer. Peringatan ini sudah saya sampaikan kepada seluruh SKPD. Kalaupun mereka beralasan status mereka bukan honor tapi TKS, tetap tidak diperbolehkan. TKS itu untuk daerah terpencil yang betul-betul membutuhkan tenaga kerja, tegas Riduan.

Dari pantauannya, dijelaskan Walikota, Kantor Pelayanan Perizinan (KPP) Kota Lubuklinggau merupakan SKPD yang cukup banyak mengangkat tenaga honorer yang tidak jelas dari mana sumber gajinya. Sedikitnya, ada 12 tenaga honorer yang bekerja di KPP. œInikan menimbulkan image negatif ditengah masyarakat. Disatu sisi kita tidak mengangkat, tapi disisi lain masyarakat menilai ada penerimaan tenaga honorer. Selain itu, kita khawatir munculnya pungli. Karena darimana lagi gaji mereka kalau tidak bersumber dari pungli, tegasnya.

Riduan juga menyampaikan dirinya tidak mau melihat adanya pungli. Apalagi KPP yang dituntut untuk memberikan pelayanan prima dengan biaya pembuatan izin sesuai tarif yang ditentukan, ungkap Riduan.Lanjut Riduan, lain halnya sebelum tahun 2005 yang memang daerah masih diperbolehkan mengangkat tenaga honorer. œItupun masih banyak yang belum terakomodir. Contohnya 150 tenaga honorer yang memiliki SK Walikota dan masih belum dapat diangkat menjadi CPNS karena belum masuk database. Tapi BKN sudah memberikan lampu hijau. Pemkot sendiri terus memperjuangkan nasib mereka, ujar Riduan singkat. (CW-01/ME-07)

Saya harap membaca informasi di atas adalah menyenangkan dan pendidikan baik untuk Anda. Proses belajar Anda harus terus-menerus - semakin Anda mengerti tentang subjek apapun, semakin Anda akan dapat berbagi dengan orang lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar