JAKARTA, KOMPAS.com " Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengatakan, dalam pembangunan infrastruktur, pemerintah Indonesia menempuh pola "dua jalur kebijakan" atau double track policy. Demikian disampaikan Presiden saat membuka pameran dan konferensiInfrastruktur Asia 2010 Kamis (15/4/2010) di Pekan Raya Jakarta. Pola yang telah diterapkan dalam beberapa tahun terakhir ini, katanya, terbukti telah berhasil memfasilitasi akselerasi pembangunan infrastruktur dan terbukti pula telah mempermudah jalinan kemitraan antara pemerintah dengan pihak swasta. Informasi tentang lowongan kerja informasi kerja terbaru 2010 disajikan di sini akan melakukan salah satu dari dua hal: baik itu akan memperkuat apa yang anda ketahui tentang lowongan kerja informasi kerja terbaru 2010 atau akan mengajari Anda sesuatu yang baru. Keduanya hasil yang baik.
Melalui pola ini, pada jalur pertama pemerintah menetapkan pembangunan infrastruktur yang dibiayai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). "Sementara itu, pada jalur kedua, pemerintah mengundang pihak swasta untuk bermitra dalam pembangunan infrastruktur," ujar Presiden. Melalui kedua jalur ini, kata Presiden, pembangunan infrastruktur Indonesia diarahkan untuk memperkuat konektivitas domestik, termasuk di wilayah kepulauan. Pelaksanaan progam dan kegiatan prioritas pembangunan infrastruktur diarahkan pada penyelesaian konstruksi, rehabilitasi, serta pemeliharaan jalan dan jembatan, terutama di jalan Lintas Sumatera, Jawa, Bali, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, dan Papua, sepanjang total 19.370 km pada 2014. Dikatakan pula, pada awal 2010, dirinya telah mengesahkan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2010 sebagai revisi dari kebijakan sebelumnya, yaitu Peraturan Presiden No 67 tahun 2005 tentang kerjasama pemerintah dengan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur. "Melalui revisi yang dilakukan, saat ini kalangan badan usaha telah diberikan kemudahan dan akses yang makin luas untuk ikut berpartisipasi pada pembangunan infrastruktur. Pada revisi kebijakan itu, pemerintah juga telah menegaskan pembagian resiko pada pengelolaan penyediaan tanah untuk keperluan investasi sesuai dengan standar internasional," katanya.
Melalui pola ini, pada jalur pertama pemerintah menetapkan pembangunan infrastruktur yang dibiayai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). "Sementara itu, pada jalur kedua, pemerintah mengundang pihak swasta untuk bermitra dalam pembangunan infrastruktur," ujar Presiden. Melalui kedua jalur ini, kata Presiden, pembangunan infrastruktur Indonesia diarahkan untuk memperkuat konektivitas domestik, termasuk di wilayah kepulauan. Pelaksanaan progam dan kegiatan prioritas pembangunan infrastruktur diarahkan pada penyelesaian konstruksi, rehabilitasi, serta pemeliharaan jalan dan jembatan, terutama di jalan Lintas Sumatera, Jawa, Bali, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, dan Papua, sepanjang total 19.370 km pada 2014. Dikatakan pula, pada awal 2010, dirinya telah mengesahkan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2010 sebagai revisi dari kebijakan sebelumnya, yaitu Peraturan Presiden No 67 tahun 2005 tentang kerjasama pemerintah dengan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur. "Melalui revisi yang dilakukan, saat ini kalangan badan usaha telah diberikan kemudahan dan akses yang makin luas untuk ikut berpartisipasi pada pembangunan infrastruktur. Pada revisi kebijakan itu, pemerintah juga telah menegaskan pembagian resiko pada pengelolaan penyediaan tanah untuk keperluan investasi sesuai dengan standar internasional," katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar